LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA SIDOMULYO KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Sidomulyo Nomor : 220/14/2019 tanggal 22 Desember 2019 tentang Pengesahan Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sidomulyo
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
1
|
KETUA
|
PASRI A. ZAINI
|
RT. 003 RW. 002
|
2
|
SEKRETARIS
|
|
|
3
|
BENDAHARA
|
NURSALI
|
RT. 001 RW. 001
|
4
|
SEKSI EKONOMI & PEMBANGUNAN
|
EDY PURWANTO
|
RT. 001 RW. 002
|
5
|
SEKSI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
|
NURUL AFIFAH
|
RT. 002 RW. 003
|
6
|
SEKSI AGAMA
|
A. TASLAM
|
RT. 002 RW. 001
|
7
|
SEKSI KEAMANAN
|
KAYANI
|
RT. 002 RW. 003
|
8
|
SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA
|
WANTO
|
RT. 001 RW. 002
|
9
|
SEKSI KESRA
|
SARMAN
|
RT. 002 RW. 003
|